Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Demak, dekat Klenteng Mbah Ratu, Senin pagi, 2 Agustus 2021.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota TNI, Satpol PP dan anggota Linmas.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam razia ini didapati beberapa orang yang tidak menggunakan masker dan juga memakai masker tidak dengan benar.
Beberapa dari mereka dijatuhi sanksi fisik dan sanksi sosial serta yang lain dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat, Kapolres Lumajang: Sanksi Tegas Mulai Diberlakukan
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribaanto, kegiatan razia atau operasi masker ini dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi