Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu pagi, 5 September 2021 di Jalan Asem Raya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.30, dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing 7 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat, Kapolres Lumajang: Sanksi Tegas Mulai Diberlakukan
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi