Seputarperak.com- Operasi yustisi penertiban masker digelar anggota Polsek Pabean Cantikan dan Satpol PP, Rabu malam, 16 September 2020 di Jalan Stasiun Kota.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saat itu sasaran operasi yakni para pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya. Termasuk mobil dan truk.
Para pengemudi dan penumpang yang saat itu kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi disiplin dengan melakukan push up sebelum kemudian diberikan masker gratis dan diingatkan agar selalu memakai masker.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Selain operasi yustisi penertiban masker, dalam kegiatan ini juga dilakukan operasi tertib lalu lintas. Dimana beberapa orang yang kedapatan tidak melengkapi surat-surat diberikan sanksi tilang.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, kegiatan operasi yustisi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
“Masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker. Untuk itulah kami bersama instansi samping terus melakukan operasi penertiban, dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi