Seputarperak.com- Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH memimpin operasi yustisi protokol kesehatan bersama Satpol PP Kecamatan Kenjeran dan Koramil, Jumat malam, 18 September 2020.
Kegiatan yang merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan Pergub nomor 53 tahun 2020 serta Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 21.00.
Adapun sasaran kegiatan ini yaitu warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Kedinding Tengah.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Beberapa personil Polsek Kenjeran ikut dilibatkan. Termasuk Ipda Sularno dan Babinkamtibmas Sukolilo Baru Aipda Dhanu Kriswana.
Dalam kegiatan ini ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi disiplin dengan melakukan push up sebelum kemudian diberikan masker sambil diingatkan untuk tetap memakai masker setiap berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kompol Esti, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan setiap hari bersama instansi samping agar masyarakat disiplin memakai masker.
“Sampai saat ini masih ditemukan masyaraakt yang tidak patuh protokol kesehatan. Terutama masker yang wajib digunakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Karena itulah operasi terus kami lakukan bareng instansi samping,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi