Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diikuti instansi samping, Senin pagi, 21 September 2020.
Operasi ini dilakukan di dua titik di Jalan Dupak Rukun. Masing-masing yaitu di depan Pos Lantas dan di Depan Pasar Loak.
Sebanyak 10 personil gabungan dilibatkan. Mereka terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Linmas, 1 anggota Koramil Tandes dan 1 anggota LPMK Kelurahan Asemrowo.
Adapun sasaran kegiatan ini yaitu pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pedagang keliling.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak pada tempatnya diberikan sanksi.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 17 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Sebanyak 13 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP, sementara 4 orang lainnya karena tidak membawa KTP, diberikan saksi push up atau sanksi bernyanyi.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi