Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Pegirian, Kecamatan Semampir, Selasa pagi, 22 September 2020.
Pelaksanaan operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol M Mahmud.
Selain itu kegiatan operasi ini juga merupakan wujud implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.15 ini melibatkan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, Kasi Pengawasan Satpol PP Propinsi, Danramil Semampir, 15 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 15 anggota Polsek Semampir, 8 anggota TNI AD, 2 anggota Pomal, 8 anggota Satpol PP Jatim, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir serta 3 anggota Dishub Kota Surabaya.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Pegirian. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Hasil operasi, didapati sebanyak 24 orang tidak memakai masker. Masing-masing diberikan hukuman sesuai keputusan sidang ditempat.
Dimana sebanyak 7 diantaranya didenda uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, 7 orang dilakukan penyitaan KTP dan 10 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu kawasan sekitar.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH S.I.K, MH, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan rutin dilaksanakan bersama instansi samping.
“Melalui operasi yang dilakukan terus menerus ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi