Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa pagi, 22 September 2020.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 terkait pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini dipimpin Iptu Sujito, Kanit Sabhara Polsek Asemrowo dan melibatkan personil gabungan Satpol PP Kecamatan Asemrowo, LPMK Kelurahan Asemrowo serta Koramil Tandes.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan di seputaran Jalan Asem Mulya dan Jalan Dupak Rukun.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan tersebut ditemukan sebanyak 29 orang yang tidak menggunakan helm. Masing-masing 21 orang diantaranya diberikan sanksi penyitaan KTP, sementara 8 lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial, yaitu bernyanyi.
Selain itu, personil Polsek Asemrowo juga memberikan sanksi tilang SIM atau STNK kepada para pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan halm.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan rajin dilakukan operasi ini, diharapkan masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker. Semua ini demi kepentingan kita bersama, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Asemrowo,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi