Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan bersama instansi samping, Rabu pagi, 23 September 2020.
Sasaran operasi kali ini adalah para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Kalianak Timur, depan Mapolsek Krembangan.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini diikuti sebanyak 17 personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan, 4 anggota Koramil Krembangan dan 4 anggota Satpol PP Krembangan, serta 2 anggota Linmas Kelurahan Dupak.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu didapatkan sebanyak 4 orang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Masing-masing 2 diantaranya dilakukan tilang KTP selama 14 hari dan 2 lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 10 kali.
Sesudah itu para pelanggar diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker. Ini karena Pandemi Covid-19 belum berakhir dan terus mengancam keselamatan masyarakat, terutama yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Termasuk memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi