Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat pagi, 25 September 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 ini digelar di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel.
Operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini diikuti personil gabungan. Termasuk dari Polsek Semampir, Koramil Semampir dan Satpol PP Kota Surabaya.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, penarik becak, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil. Termasuk para pengunjung wisata religi Ampel.
Saat itu didapatkan sebanyak 16 orang pelanggar. Separuh diantaranya diberikan sanksi teguran karena tidak menggunakan masker pada posisi yang benar. Sementara 8 lainnya diberikan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu setelah menjalani sidang di tempat karena sama sekali tidak menggunakan masker.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari dengan tujuan agar masyarakat benar-benar disiplin dalam memakai masker.
“Diharapkan dengan adanya operasi yang dilakukan terus menerus ini masyarakat menjadi disiplin memakai masker, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi