Polres Tanjung Perak Amankan Pelaku Cabul Setelah 3 Kali Beraksi

seputarperak.com

Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin konferensi pers kasus cabul yang dijuluki ‘Begal Payudara’, yang digelar Jumat siang, 25 September 2020.

Dihadapan wartawan, pelaku berinisial ATY (29), warga Jalan Tenggumung ikut dihadirkan bersama barang bukti sebuah sepeda angin yang dia gunakan dalam operasi kejahatannya.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya

“Pelaku ini diamankan setelah aksinya yang ketiga kali. Dia ditangkap warga saat itu,” kata Kapolres.

ATY menjalankan aksinya dengan korban yang ketiga kali berisinial CA, seorang mahasiswi di Jalan Sidotopo Wetan, pada tanggal 17 Agustus 2020.

Pada saat itu CA sedang berjalan dan tiba-tiba dari arah belakang seorang lelaki yang tidak lain adalah ATY meremas payudaranya sambil terus mengayuh sepeda anginnya.

Aksi yang dilakukan ATY ini membuat CA spontan menjerit karena kaget dan malu, sehingga jeritannya didengar orang-orang yang ada di lokasi.

Saat itu CA sempat berucap begal secara spontan, sampai semua orang mengejar dan berhasil menangkap ATY.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan

Ketika itu, CA sempat menyampaikan kepada warga yang menangkap ATY bahwa pria tersebut tidak mengambil apapun dari dirinya.

Dia menyebut kata begal karena spontan, padahal dirinya menjadi korban tindakan cabul remas payudara.

Pelaku akhirnya diserahkan warga ke Polsek Kenjeran, dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali ini melakukannya. Kami juga sudah menelusuri korban-korban yang lain dan memang benar pelaku berbuat cabul dengan cara meremas bagian intim (payudara),” kata Kapolres.

Atas perbuatannya ATY saat ini dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku, apakah dia memang sehat atau normal kejiwaannya. Tapi dari komunikasi kami dengan pelaku, dia sepertinya normal,” terang Kapolres. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru