Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu pagi, 27 September 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini dilaksanakan di Jalan Wonokusumo.
Pelaksanaan operasi yustisi yang juga wujud implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan tersebut dimulai pada pukul 08.30.
Untuk personil yang dilibatkan selain Polsek Semampir juga personil Koramil Semampir dan anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Dari mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, penarik becak, pengendara sepeda motor dan mobil.
Dalam kegiatan yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Semampir AKP Urip Budi ini juga hadir Danramil Semampir Mayor Inf Sumarsono.
Saat itu didapatkan sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya diberikan sanksi denda dan tilang KTP selama 14 hari, sementara 2 orang lainnya diberikan sanksi membacakan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan seringnya dilakukan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi