Seputarperak.com- Operasi penertiban masker atau operasi yustisi protokol kesehatan adalah upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang rutin dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan dan anggota Koramil Pabean Cantikan beserta pegawai kecamatan, Minggu pagi, 27 September 2020 di kawasan Jalan Stasiun Kota, Kelurahan Bongkaran.
Operasi yang merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 09.00.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor dan mobil.
Dalam pelaksanaan operasi yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini didapatkan 2 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi push up, kemudian diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker dimana-mana untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi ini, masyarakat tidak lagi menyepelekan penggunaan masker.
“Karena masker sangat penting di masa Pandemi ini, untuk melindungi diri dari penularan virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi