Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan Panggung, Kelurahan Nyamplungan, Minggu malam, 27 September 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 ini digelar mulai pukul 21.00.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil, 2 staf Kecamatan yang tergabung dalam tim deteksi dini serta 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki serta pengendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu didapatkan sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker, dengan rincian 7 laki-laki dan 4 perempuan.
Untuk pelanggar laki-laki dijatuhi sanksi push up masing-masing sebanyak 10 kali, sementara pelanggar perempuan diberikan sanksi menyanyi dan membacakan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Dengan seringnya dilakukan kegiatan ini diharapkan masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker dan mereka menjadi disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi