Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu pagi, 30 September 2020.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan di jalan depan Pasar Surya Pegirian, Jalan Nyamplungan.
Pelaksanaan operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau viruc corona ini dimulai pada pukul 08.30.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 16 orang. Masing-masing adalah anggota Polsek Semampir sebanyak 5 orang, anggota Koramil Semampir 5 orang, 2 anggota TNI AL dan 5 anggota Satpol PP.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Sasaran operasi adalah semua pengguna jalan yang melintas di tempat ini. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, penarik becak dan pengendara sepeda angin.
Saat itu didapatkan sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi tilang KTP selama 14 hari dan 5 lainnya dijatuhi sanski sosial menyapu lingkungan sekitar.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena kunci memutus rantai penyebaran Covid-19 ini hanya kedisiplinan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi