Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan atau operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Tambak Mayor, Rabu pagi, 30 September 2020.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 18 orang yang terdiri dari 12 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil Tandes dan 6 anggota trantib Kecamatan Asemrowo.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Khususnya pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Selain di Jalan Tambak Mayor, kegiatan ini juga dilakukan secara mobile di Jalan Asem Mulya dan Jalan Dupak Rukun yang dimulai pukul 08.20 hingga pukul 10.00.
Saat itu didapatkan 17 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 10 diantaranya dikenai sanksi tilang KTP dan 7 yang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Disamping itu personil Polsek Asemrowo juga memberikan sanksi tilang karena pelanggaran lalu lintas terhadap 5 orang pengendara sepeda motor yang nampak kasat mata tidak menggunakan helm.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi protokol kesehatan atau penertiban masker ini akan terus dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Sasaran kami adalah tempat-tempat keramaian. Termasuk jalan raya, pasar dan warung-warung,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi