Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Kamis malam, 1 Oktober 2020.
Kegiatan yang dimulai 20.30 ini dilaksanakan secara mobile, diantaranya di warung kopi (Warko) Giras 57 Jalan Sidotopo Sekolahan, Depot Meme Jalan Sidotopo Lor, Warkop Giras Cimuet Jalan Sidotopo gang IV dan Warkop Original Cafe 17 di Jalan Sidorame.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini diikuti personil gabungan dari Polsek Semampir, Koramil Semampir, Satpol PP dan staf Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi yaitu para pengunjung tempat-tempat tersebut, sekaligus pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Saat itu ditemukan sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 diantaranya diberikan sanksi tilang KTP dan 8 lainnya diberikan sanksi sosial.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini akan terus dilakukan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Hanya dengan mendisiplinkan masyarakat memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi