Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan terus dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka mengimplementasikan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Salah satunya seperti yang dilakukan di Jalan Kedinding Lor, Jumat pagi, 2 Oktober 2020 bersama instansi samping.
Kegiatan yang sekaligus merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Kompol M Mahmud didampingi Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, SH.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini yaitu gabungan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, Koramil Kenjeran, Satpol PP Kecamatan Kenjeran dan Satpol PP Pemkot Surabaya.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Kedinding Lor. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan penarik becak.
Kegiatan operasi ini juga diikuti Wadanramil Kenjeran dan Camat Kenjeran beserta beberapa stafnya.
Dalam kegiatan ini didapatkan 20 orang yang tidak menggunakan masker. Sebagian dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sebagian lagi dilakukan penyitaan KTP.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masayrakat dalam menggunakan masker.
“Kami bersama instansi samping dan Polsek-Polsek jajaran terus berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona. Termasuk lewat kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi