Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI, MH memantau langsung pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan, Sabtu pagi, 3 Oktober 2020.
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, persis di depan Ruko Babul Madinah.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 28 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir, 5 anggota TNI AD dari Koramil Semampir, 2 anggota TNI Angkatan Laut, 10 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol M Mahmud dan Iptu Sunarto, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, penarik becak, pengemudi sepeda motor dan pengemudi mobil.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Turut hadir bersama Kapolres yaitu Dandim 0830/ Surabaya Utara Kolonel Inf Sriyono, Danramil Semampir Mayor Inf Sumarsono serta Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Operasi ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolres, kegiatan operasi ini dilaksankan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Masyarakat yang tidak memakai masker kami berikan sanksi fisik, sanksi administif dan sanksi sosial. Ada juga yang kami lakukan swab tes untuk memastikan mereka bebas dari Covid-19. Tujuannya agar mereka jera sehingga menjadi disiplin memakai masker. Karena dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi