Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di depan Mako, Jalan Sultan Iskandar Muda, Minggu malam, 4 Oktober 2020.
Kegiatan operasi yustisi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilaksanakan mulai pukul 21.00.
Operasi ini juga sekaligus merupakam implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini diikuti oleh instansi samping.
Adapun personil yang dilibatkan yaitu 5 anggota Polsek Semampir berikut Padal (perwira pengendali) Ipda Munir, 3 anggota TNI dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Sasaran operasi adalah para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Saat itu ditemukan sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi tilang KTP selama 14 hari dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami harapkan dapat mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi