Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan atau operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Mako Polsek Semampir yang dimulai pada pukul 20.30.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 2 anggota TNI dari pasukan Rider, 2 anggota TNI dari Marinir serta 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi ini didapatkan 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi tilang KTP dan diikutkan swab tes di Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan operasi yang terus menerus kami lakukan, kami berharap dapat mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi