Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 13 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilaksanakan pukul 20.00.
Operasi ini juga merupakan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkan selain anggota Polsek Pabean Cantikan juga ada anggota Koramil Pabean Cantikan, Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, staf Kelurahan Krembangan Utara, staf Kelurahan Bongkaran, Satgas Covid-19 Kelurahan Krembangan Utara, Satgas Covid-19 Kelurahan Nyamplungan dan staf Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di Jalan Waspada, Jalan Slompretan dan Jalan Karet.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi sita KTP dan dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Kami harapkan dengan seringnya digelar operasi ini, mayarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi