Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet, Jalan Kalimati Kulon dan Jalan KH Mas Mansyur, Kamis pagi, 15 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dimulai pada pukul 09.00.
Operasi yang juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dipimpin Kanit Lantas Polsek Pabean Cantikan, AKP Rahayu Rini.
Adapun personil yang dilibatkan selain anggota Polsek Pabean Cantikan yaitu 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan, pedagang kali lima (PKL) dan pengunjung warung-warung.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk dilakukan swab tes. Sementara satu orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker, sehingga mereka terhindar dari penularan Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi