Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Operasi ini diwujudkan dalam bentuk razia masker.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Semampir, Minggu malam, 18 Oktober 2020 di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Mapolsek.
Operasi dimulai pada pukul 20.30 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Semampir Ipda Fathor Arifin.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari gabungan Polsek Semampir, anggota Koramil Semampir dan anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut didapati 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi tilang KTP dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.
“Kunci memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pemakaian masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi