Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin malam, 19 September 2020.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.30 ini dilaksanakan di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mapolsek Semampir.
Saat itu 6 personil Polsek Semampir diterjunkan diikuti 3 anggota Korami Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalaun Sultan Iskandar Muda. Terutama para pengendara sepeda motor.
Dalam operasi ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan selanjutnya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi