Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud razia masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu pagi, 21 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan Pegirian ini turut hadir Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robah, Danramil Semampir Mayor Inf. Sumarsono dan Kanit Intelkam Polsek Semampir AKP Urib Budi Wahono.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 4 anggota Koramil Semampir, 10 anggota Polsek Semampir, 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Pomal, 3 anggota Dishub, 3 anggota Satpol PP Propinsi Jatim dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu juga turut serta kepala Kelurahan Ampel Bapak Imsak, kepala Kelurahan Sidotopo Bapak Agus Suyono dan tenaga medis dari Puskesmas Sidotopo dr Ita.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang diantaranya dilakuka tilang KTP dan 5 orang diberikan sanksi sosial menyapu jalanan di lokasi.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Selain itu dari jumlah tersebut, 8 orang diantaranya diwajibkan mengikuti swab tes di tempat.
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan operasi ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi