Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 22 Oktober 2020 bersama instansi samping.
Operasi ini digelar di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Mapolsek Semampir yang dimulai pada pukul 21.00.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini, didapati sebanyak 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 7 diantaranya dilakukan tilang KTP dan sanksi sosial, sementara 1 orang dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari agar masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi