Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker di wilayah Kecamatan Pabean Cantikan, Jumat pagi, 30 Oktober 2020.
Operasi yang dimulai pukul 08.00 ini digelar di Jalan Stasiun Kota, yang diikuti personil instansi samping.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini mengambil sasaran para pengguna jalan.
Untuk personil yang dilibatkan sebanyak 45 orang, yang terdiri dari 15 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 13 anggota Polsek Pabean Cantikan, 5 anggota TNI dari Koramil Pabean Cantikan, 10 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam operas ini didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Masing-masing 5 orang diantaranya diberikan sanksi penyitaan KTP, 5 orang dilakukan swab tes dan 2 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek-Polsek jajaran terus melaksanakan kegiatan ini agar masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker. Tujuan utamanya untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi