Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 1 Nopember 2020 di Jalan HM Noer.
Penertiban masker ini digelar mulai pukul 21.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Operasi ini diikuti oleh 10 personil. Masing-masing 5 anggota Polsek Kenjeran dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama hampir dua jam ini didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi disiplin dan sanksi sosial.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat menjadi lebih disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi