Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan instansi samping di Jalan Sultan Iskandar Muda, Selasa malam, 3 Nopember 2020.
Operasi yang dimulai pada pukul 20.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari 7 anggota Polsek Smeampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Sultan Iskandar Muda. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 6 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang lainnya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari, agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin memakai masker, rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi