Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping, Rabu pagi, 4 Nopember 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilakukan secara mobile di Jalan Bunguran, Jalan Dukuh, Jalan Pabean Sayangan dan Jalan KH Mas Mansyur ini dimulai pukul 08.30.
Selain implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, kegiatan ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun personil yang dilibatkan yakni 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 dari Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu didapatkan sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi