Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban msker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dupak Rukun, Jumat pagi, 20 Nopember 2020 bersama instansi samping.
Operasi yang merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dimulai pada pukul 08.30.
Kegiatan ini dipimpin Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suwito dengan jumlah personil sebanyak 40 orang.
Ikut serta dalam kegiatan ini Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Sunarto.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun rincian personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berikut personil Polwan, 15 anggota Polsek Asemrowo, 4 anggota Koramil Tandes, 4 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo serta 2 orang anggota Linmas Kelurahan Genting Kalianak.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini mengambil sasaran semua pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak benar pada tempatnya.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 23 orang pelanggar masker. Dimana 21 orang diberikan sanksi penyitaan KTP dan 2 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan seringnya dilakukan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi