Seputaperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di depan Puskesmas Bulak Banteng, Jalan Dukuh Bulak Banteng, Selasa pagi, 24 Nopember 2020.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protoko kesehatan.
Operasi ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin Iptu M Dhofir, Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat itu kegiatan juga diikuti AKP Prayitno selaku Wakapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun personil yang dilibatkan yakni 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Polsek Kenjeran, 2 anggota Koramil Kenjeran dan 15 anggota Satpol PP.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, pengendara sepeda onthel dan lain-lain.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi