Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 30 Nopember 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara mobile di Jalan Waspada dan Jalan Slompretan.
Razia masker yang digelar mulai pukul 20.00 ini diikuti oleh personil dari instansi samping, yakni Koramil dan Satpol PP.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan serta orang-orang yang beraktifitas di lokasi.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi