Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Koramil Krembangan, Jumat malam, 4 Desember 2020.
Kegiatan razia ini dimulai pada pukul 19.30 yang diikuti sebanyak 8 personil. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran razia yakni beberapa warung kopi (Warkop) dan pertokoan yang berada di kawasan Kelurahan Morokrembangan dan Kelurahan Perak Barat.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan selanjutnya dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan razia ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Kami harapkan dengan melakukan razia setiap hari, masyarakat akan semakin disiplin bermasker. Sebab kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan adalah kunci untuk menghentikan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi