Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 15 Desember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini digelar di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 20.30.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 9 orang yang terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak pada tempatnya.
Masing-masing 8 diantaranya diberikan sanksi fisik dan sanksi sosial. Termasuk push up. Sementara 2 orang lainnya dilakukan penyitaan KTP.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin bermasker, rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi