Seputarperak.com- Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH memimpin pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan atau operasi penertiban masker di Jalan HM Noer, akses Jembatan Suramadu, Rabu pagi, 16 Desember 2020.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini menyasar para pengguna jalan, pengendara kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum seperti bus.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini adalah 6 anggota Polsek Kenjeran, 10 anggota Satpol PP, 3 anggota Dishub, 2 anggota TNI dan 1 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak dengan benar.
Masing-masing kemudian dijatuhi sanksi fisik dan sanksi sosial. Termasuk sanksi push up sebanyak 10 kali.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini kami berupaya membiasakan masyarakat bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi