Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan pintu masuk wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan bersama instansi samping, Kamis pagi, 17 Desember 2020.
Penertiban masker ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan penertiban masker ini dimulai pada pukul 09.30 dengan sasaran para pengunjung wisata religi Ampel dan para pengguna jalan di sekitar lokasi.
Adapun personil yang dilibatkan dalam penertiban masker yang dipimpin Wakapolsek Semampir Iptu Sentot ini terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak pada tempatnya.
Masing-masing dijatuhi sanksi sosial dan sanksi fisik. Termasuk push up dan menyapu lokasi sekitar.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami terus melaksanakan kegiatan ini bersama instansi samping, dengan harapan agar masyarakat disiplin bermasker. Karena kunci mencegah penyebaran Covid-19 adalah disiplin mematuhi protokol kesehatan. Termasuk memakai masker saat berada di luar rumah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi