Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis malam, 17 Desember 2020.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini digelar secara mobile di Jalan Bunguran dan Jalan Waspada.
Razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam razia ini terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Sementara untuk sasaran razia yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 lainnya diberikan sanksi sosial.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan cara efektif menekan penyebaran virus corona itu. Termasuk disiplin memakai masker saat diluar rumah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi