Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 18 Desember 2020.
Kegiatan yang dilakukan bersama instansi samping ini digelar secara mobile di Jalan Bunguran dan Jalan Karet yang dimulai pukul 19.00.
Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Razia masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Saat itu personil yang dilibatkan adalah 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 3 diantaranya langsung dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes dan 2 lainnya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Karena itu untuk mendisiplinkan masyarakat razia masker rutin kami lakukan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi