Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Selasa pagi, 22 Desember 2020.
Kegiatan dalam bentuk razia masker ini dilakukan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 09.00.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 orang. Masing-masing adalah 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam razia ini tidak ditemukan pelanggaran masker. Semua pengunjung, pedagang maupun pengguna jalan sudah mematuhi protoko kesehatan penggunaan masker.
Saat itu personil Polsek Krembangan mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dipatuhi karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Harapan kami dengan razia yang terus menerus ini masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi