Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis malam, 24 Desember 2020.
Kegiatan dalam bentuk operasi penertiban masker yang digelar malam Natal ini dimulai pada pukul 20.30 di Jalan Bunguran.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun personil yang dilibatkan yakni 4 anggota Polsek Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan selanjutnya diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami berharap dengan operasi terus menerus, masyarakat menjadi lebih disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi