Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker, Sabtu pagi, 26 Desember 2020 di Jalan Tanjungsari.
Kegiatan yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 08.15 dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di lokasi.
Razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan razia ini dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan yang diikuti 31 personil gabungan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Masing-masing terdiri dari 12 anggota Polsek Asemrowo, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 anggota Koramil, 5 anggota Linmas Pemkot Surabaya, 6 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Dalam razia ini didapati sebanyak 39 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing sebanyak 25 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta 14 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan skot jam.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan razia ini rutin dilaksanakan sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Kami harapkan dengan masyarakat disiplin memakai masker, penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi