Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH menghadiri konferensi pers yang digelar di Mako Polairud Polda Jatim di Jalan Intan, Senin siang, 28 Desember 2020.
Kegiatan konferensi pers terkait perakitan bom ikan ini dipimpin oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andriyanto yang didampingin Kakorpolairud Irjen Pol Verdianto bersama Dir Polair Baharkam Brigjen Pol. Yasin bersama Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 ini juga hadir Dir Polair Polda Jatim Kombes Pol Arnapi dan Wadir Polair Polda Jatim AKBP Mustofa.
Saat itu turut dihadirkan dihadapan wartawan, seorang tersangka berinisial MB (43), warga Dusun Bilaporah Selatan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur beserta barang bukti
Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) undang undang nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak jo pasal 127 undang undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem Budidaya Pertanian dan undang undang narkotika.
Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah 655 (Enam Ratus Lima Puluh Lima) Karung yang berisi masing-masing 25 kilogram Potassium Chlorate.
Ada pula 1.027 Butir Selongsong Detonator Rakitan, 15 buah Sumbu Peledak Warna Merah, sekitar 60 meter Sumbu Peledak Warna Putih, sekitar 60 meter Bahan Kabel Sumbu, sekitar 5 kilogram Bubuk Bahan Sumbu, 6 kilogram Bahan Dalam Sumbu Peledak, sekitar
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
1,5 kilogram Bubuk Bahan Peledak, sekitar 5,5 kilogram Belerang Bahan Detonator, 1 Set Kotak Pencetak Sumbu Peledak, sekitar 25 kilogram Potassium Nitrate, sekitar 25 kilogram belerang dan beberapa barang bukti lainnya. Termasuk 1 handphone dabn 1 buku tabungan.
Terdapat pula narkotika jenis sabu lengkap dengan alat penghisapnya beserta satu buah truk dan STNK-nya.
Diterangkan Kabaharkam, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perakitan bom ikan yang dibuat didaerah Socah, Kabupaten Bangkalan.
Saat itu tim Baharkam diterjunkan bekerjasama dengan Polair Polda Jatim untuk menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Sampai kemudian tanggal 23 Desember 2020 siang hari, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti bom ikan rakitan.
“Dan hasil pengembangan ditemukan pula potassium di pergudangan Margomulyo. Termasuk juga ditemukan sabu,” ujar Kabaharkam.
Dalam konferensi pers tersebut Kabaharkam menghimbau agar masyarakat, khususnya nelayan tidak menggunakan bom ikan saat melaut.
Hal ini dikarenakan penggunaan bom ikan bisa merusak ekosistem laut dan juga dapat menimbulkan korban jiwa. Termasuk membahayakan diri sendiri dan orang lain. (hum)
Editor : Redaksi