Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 29 Desember 2020.
Kegiatan yang digelar secara mobile bersama instansi samping di Jalan Waspada dan Jalan Karet ini dimulai pada pukul 20.00.
Razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas ini menyasar para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang diberikan teguran, 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan tesk Pancasila dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi