Kapolres Tanjung Perak Sosialisasikan Aturan Jam Malam & Bagi-Bagi Masker Ke Pedagang Warung

seputarperak.com

Seputarperak.com- Sebagai upaya menerapkan aturan jam malam, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH melakukan sosialisasi kepada para pedagang warung di wilayah Kenjeran, Kamis siang, 31 Desember 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah cluster baru penyebaran Covid-19 di malam tahun baru.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya

Saat itu Kapolres melakukan patroli keliling didampingi Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH.

Turut serta anggota Koramil Kenjeran dan anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran dengan mengambil sasaran para pedagang di bawah Jembatan Tol Suramadu.

Dalam kegiatan ini Kapolres menyampaikan kepada para pedagang warung agar mematuhi aturan jam malam yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, melalui surat edaran Gubernur Jatim, yang bertujuan untuk mencegah kerumunan-kerumunan di malam tahun baru.

Dia menyampaikan agar para pedagang warung beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 sesuai aturan tersebut.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan

Selain kepada para pedagang warung di sekitar terowongan Jembatan Suramadu, Kapolres bersama rombongan juga menyampaikan aturan jam malam kepada para pedagang warung di wisata Kenpark.

Dalam kegiatan ini Kapolres juga membagi-bagikan masker kepada para pedagang dan masyarakat yang berwisata.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Mereka diminta agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk memakai masker saat berada di luar rumah, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak sosial dengan orang lain minimal satu meter serta menghindari kerumunan.

Menurut Kapolres, patroli keliling untuk menyampaikan aturan jam malam ini akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kami harapkan masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Gubernur Jatim ini. Termasuk para pedagang warung, toko-toko dan lain-lain. Kami juga meminta masyarakat untuk tetap di rumah dan tidak melakukan konvoi atau kerumunan di malam tahun baru,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru