Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin langsung penyekatan di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Kamis malam, 31 Desember 2020.
Penyekatan ini dilakukan personil gabungan untuk menegakkan aturan jam malam, guna membatasi aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Pantau Penyekatan Di Dua Sisi Suramadu
Kegiatan penyekatan ini dimulai pada pukul 20.00 yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 1 Januari 2021 pukul 04.00.
Turut serta dalam penyekatan diantaranya Kabag Ops AKP Eko Nur Wahyudiono, Kasat Lantas AKP Sigit Indra dan Kasat Reskoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satpol PP, TNI dan anggota Linmas dengan total berjumlah 95 orang.
Saat itu setiap kendaraan dari arah Madura menuju Surabaya dilakukan pemeriksaan ketat.
Mereka yang mendapat ijin untuk melanjutkan perjalanan adalah orang-orang dari Madura yang memang bekerja di Surabaya.
Untuk keperluan pekerjaan tersebut wajib dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu kelonggaran juga diberikan kepada kendaraan-kendaraan khusus. Seperti ambulance, tenaga medis yang bekerja di Surabaya serta kendaraan pengangkut sembako dan BBM.
Jika tidak termasuk dalam kriteria ini, pengendara akan langsung ditolak masuk ke Surabaya dan diminta kembali ke Madura.
Menurut Kapolres, ada pengecualian lainnya. Yakni masyarakat yang ber-KTP Surabaya, bisa melanjutkan perjalanan.
“Jadi, kami lakukan pemeriksaan ini dengan ketat. Penutupan kami lakukan sesuai surat edaran Gubernur Jatim, yaitu mulai pukul 20.00 sampai keesokan harinya pukul 04.00,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi