Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 3 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 19.30.
Razia ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dilakukan penyitaan KTP dan 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial bernyanyi lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi