Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud razia masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak diakses Suramadu, Jalan HM Noer, Senin pagi, 4 Januari 2021.
Razia masker ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 09.00.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno yang diikuti 5 anggota Polsek Kenjeran, 16 anggota Satpol PP, 2 anggota Dishub dan 1 anggota Linmas Pemkot Surabaya.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Pelaksanaan razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kami adalah mendisiplinkan masyarakat memakai masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci penanganan Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi