Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Rabu pagi, 6 Januari 2021 di Pasar Nelayan, Morokrembangan.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Krembangan yang diikuti 7 anggota Polsek bersama 2 anggota Koramil.
Saat itu operasi dimulai pada pukul 08.30 dengan sasaran para pedagang, pengunjung dan orang-orang yang melintas di lokasi.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam operasi ini ditemukan dua orang yang tidak menggunakan masker. Mereka adalah orang-orang usia lanjut.
Atas pertimbangan kemanusiaan, Kapolsek Krembangan hanya memberikan teguran dan selanjutnya memasangkan masker gratis kepada kedua orang itu sambil mengingatkan untuk selalu memakai masker diluar rumah untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari di tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami berusaha terus melaksanakan operasi ini agar masyarakat disiplin menggunakan masker. Karena dengan kedisiplinan ini, maka penyebaran Covid-19 dapat dicegah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi