Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan, Jumat pagi, 8 Januari 2021.
Kegiatan razia masker ini digelar di seputaran makam Mbah Ratu, Jalan Demak, yang dimulai 08.30.
Pelaksanaan razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu razia masker dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto yang diikuti 17 anggota Polsek Krembangan bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 15 anggota TNI, 15 anggota Satpol PP dan 10 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil, pengendara sepeda onthel dan lain-lain.
Disamping melakukan razia para personil juga menyosialisasikan rencana diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang akan dimulai pada tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 25 Januari 2021.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP setelah dilakukan sidang di tempat.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi